Senin, 25 April 2011

KEBUDAYAAN DAN KESENIAN: PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH

(Muhammad Saleh)


Definisi


Sebelum memaparkan pandangan muhammadiyah mengenai kebudayaan dan seni, terlebih dahulu akan disajikan definisi kebudayan dan seni agar jelas dalam memahaminya.
Kalua mencari definisi tentang kebudayaan, kita akan mendapatkan banyak sekali makna yang diberikan oleh para tokoh sesuai dengan kapasitas ilmu yang mereka kuasai. Melville J. Herkovitas menyebutkan 160 definisi kebudayaan. Ini sebagai bukti bahwa ta’rif atau definisi kebudayaan sangat beragam dan ada yang saling bertentangan. (Endang, 2004: 101)

Di indonesia khususnya, sering terjadi kesalahpahaman dan kesimpangsiuran dalam memaknai dan memahami kebudayaan ini. Oleh karena itu, berikut kami cantumkan beberapa pengertian kebudayaan sebagai acuan dalam memahami kebudayaan.
Endang dalam bukunya “Wawasan Islam” mendefinisikan kebudayaan adalah hasil karya, cipta, pengolahan, pengerahan dan pengarahan manusia terhadap alam dengan kekuatan jiwa, pikiran, perasaan, kemauan, intuisi, imajinasi, raga, dan fakultas-fakultas rohaniah lainnya, yang menyatakan diri dalam pelbagai kehidupan rohaniahdan kehidupan lahiriah manusia.

Soenardjo Kolopaking mengatakan, kebudayaan atau kultur adalah totalitas dari milik dan hasil usaha (prestatie) manusia yang diciptakan oleh jiwanya dan oleh proses saling mempengaruhi antara kekuatan-kekuatan jiwa tadi dan antara jiwa manusia yang satu dengan yang lainnya.
Edward Burnett Taylor, seorang ahli kebudayaan Inggris pada abad ke-19, mengatakan: kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks dari kehidupan, meliputi ilmu atau pengetahuan, dogma-dogma teologi, nilai-nilai moral, hukum adat istiadat masyarakat dan semua kemampuan yang diperoleh seseorang dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat.

Dari definisi di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa kebudayaan atau kultur adalah hasil karya manusia yang lahir dari kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh manusia. Karya yang dihasilkan manusia tersebut mencakup banyak aspek. Endang membagi ruang lingkup kebudayaan secara garis besar kepada dua bagian besar, yaitu: kebudayaan immateri yang terdiri dari filsafat, ilmu pengetahuan, kesenian, kaidah-kaidah budaya, bahasa, Agama budaya, teknik, ekonomi dan pencarian hidup, politik, dan pendidikan. Sedangkan yang kedua adalah kebudayaan material, seperti alat-alat penguasaan alam, alat-alat perlengkapan hidup, pakaian, perumahan, dll.
Kebudayaan ini lahir sebagai jawaban atas segala tantangan, tuntutan, dan dorongan intradiri manusia dan ekstradirinya, untuk menuju terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan spiritual dan material. Dan ini bisa terjadi pada individu dan kelompok serta dapat diwariskan secara turun temurun sebagaimana yang kita saksikan pada masyarakat Indonesia.

Seni atau kesenian adalah merupakan manifestasi budaya (priksa, rasa, karsa, intuisi, dan karya) manusia yang memenuhi syarat-syarat estetik. Jenis-jenis kesenian antara lain: seni sastra dan kesusastraan, seni musik, seni tari, seni rupa, dan seni drama atau teater.

Pandangan Muhammadiyah

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dari yang tradisional sampai dengan yang modern. Hampir setiap propinsi mempunyai budaya, mulai dari budaya tarian daerah, teater rakyat atau pertunjukan, lagu-lagu daerah, rumah adat dll. Dari sekian banyak cultur yang berkembang dan eksis banyak pula yang bertentangan dengan norma-norma agama Islam.

Yogyakarta, sebagai tempat lahirnya Muhammadiyah juga sangat kental dengan budaya kratonnya yang tidak sedikit dari budaya-budaya tersebut yang bertentangan dengan ajaran Islam yang didakwahkan K.H. Ahmad Dahlan. Seperti slametan, menempatkan sesaji di tempat-tempat tertentu, meyakini akan adanya makhluk yang disebut sebagai Nyai Roro Kidul dan sebagainya.

Jauh sebelum Islam masuk ke Indonesia, penduduknya telah menganut agama Hindu dan Budha dengan segala amalan dan tradisi yang ada di dalamnya. Kemudian setelah sekian abad, Islam masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, wajar kalau umat Islam masa itu masih mengamalkan ajaran Islam bercampur dengan kultur agama yang dianut sebelumnya dan dalam perspektif akidah Islam (tauhidullah) jelas kontradiksi dan terjebak dalam perbuatan bid’ah yang pelakunya diancam oleh Nabi dengan ancaman Neraka. Cultur tersebut seperti percaya kepada benda-benda keramat seperti keris, tombak, batu aji, pergi ketempat-tempat yang dianggap keramat, adanya hari baik dan hari buruk dan sebagainya.

Kondisi-kondisi tersebut mendorong K.H. Ahmad Dahlan untuk melakukan pemurnian ajaran Islam dari pengaruh-pengaruh budaya atau kultur agama atau keyakinan lain. Lalu dikemudian hari Muhammadiyah dikenal dengan gerakan tajdid (pembaruan), yaitu pemurnian ajaran Islam dari berbagai kotoran yang menempel dalam tubuhnya. (Musthafa Kamal Pasha dkk., 2003: 83). Pemurnian dalam hal ini dikenal dengan istilah purifikasi.

Sifat tajdid (pembaruan) yang menjadi jati diri Muhammadiyah tersebut tidak melulu bermakna purifikasi akan tetapi juga tajdid bermakna reformasi atau dinamisasi yang berarti pembaruan dalam cara-cara pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat semacam memperbarui cara penyelenggaraan pendidikan, cara pengelolaan rumah sakit dll.

Lantas, dengan semangat tajdidnya, apakah Muhammadiyah mengharamkan semua budaya (termasuk di dalamnya seni karena seni merupakan produk budaya) ? untuk menjawabnya, terkait sikap Muhammadiyah terhadap kebudayaan dan seni berikut saya cantumkan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2002 di Jakarta yang sekarang telah dicantumkan dalam PHIWM (Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah), hal.: 92)

1. Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia.
2. Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah swt yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
3. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya), ‘ishyan (kedurhakaan), dan ba’id anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya dikalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan tarjih tersebut.
4. Seni rupa yang obyeknya makhluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa ‘ishyan (kedurhakaan) dan kemusrikan.
5. Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh), serta menjadi terlarang manakala seni dan ekspresinya baik dalam wujud penandaan tektual maupun visual tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma agama.
6. Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya, selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan sebagai media atau sarana dakwah untuk membangun kehidupan yang berkeadaban.
7. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan Muslim.

Dari point-point keputusan Muktamar di atas, dapat diketahui dengan jelas pandangan Muhammadiyah terhadap kebudayaan dan seni. Muhammadiyah berpandangan bahwa berbudaya atau berseni merupakan fitrah manusia. Allah telah memberikan fitrah tersebut kepada manusia dan karunia itu tidak boleh dihilangkan dan dibiarkan liar dan bebas. Akan tetapi Islam telah memberikan arahan bagaimana seharusnya menyalurkan fitrah itu sehingga tetap berada di atas koridor yang telah ditetapkan Allah dan sesuai dengan jiwa ajaran Islam. (lihat point 1 dan 2)

Endang Dalam bukunya “Wawasan Islam” mengatakan: “sepanjang pengetahuan penulis, Islam tidak memberikan teori atau ajaran yang terinci mengenai seni dan estetika (berbeda halnya dengan etika). Jika kesimpulan penulis tidak keliru, maka hal demikian barangkali termasuk kategori “dunya” dalam hadits Rasulullah saw, “antum a’lamu bi umuuri dunyaakum” (kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian). (2004: 105)

Penulis sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Endang bahwa kesenian itu termasuk urusan dunia yang dalam Muhammadiyah dikenal dengan sebutan “mu’amalah dunyawiyah”. Oleh karena itulah, Muhammadiyah berpandangan bahwa pada dasarnya seni itu hukumnya mubah (boleh). Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa “al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah” (pada dasarnya hukum yang kuat dalam perkara mu’amalah adalah boleh). Akan tetapi manakala dalam seni tersebut ada hal-hal lain yang mengarah atau menyebabkan pelanggaran terhadap norma-norma Islam baik berupa kerusakan (fasad), kedurhakaan kepada Allah, maka hukumnya menjadi haram. (lihat point 3 dan 5).

Jadi, sebenarnya yang diharamkan bukan seninya, akan tetapi hal-hal lain yang di luar seni tersebut. Seperti bernyanyi hukumnya boleh, akan tetapi karena dalam lirik nyanyian itu mengandung kata-kata yang bertentangan dengan norma Islam, maka ia menjadi haram. Begitu juga dengan budaya tari-tarian. Tari-tariannya asalnya boleh, menjadi tidak boleh jika tari-tarian tersebut menggunakan pakaian yang tidak menutup aurat, misalnya dan lain-lain.

Dengan demikian, jelaslah bahwa Muhammadiyah sangat mendukung berkembangnya seni dan budaya dengan tetap memerhatikan nila-nilai atau norma-norma Islam supaya jangan sampai melampaui batas. Bahkan Muhammadiyah sekarang membuat strategi dakwah yang disebut dengan dakwah kultural, yaitu: upaya menanamkan nilai-nilai Islam dalam seluruh dimensi kehidupan dengan memperhatikan potensi dan kecendrungan manusia sebagai makhluk budaya secara luas, dalam rangka mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. (Haedar, 2010: 277). Wallaahu ‘a’lamu bish shawaab.


Referinsi:


Ahmad Najib Burhani, Muhammadiyah Jawa, Jakarta: Al-Wasat Publishing House, 2010.
Haedar Nashir, Muhammadiyah Gerakan Pembaruan, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2010.
H. Endang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam, Pokok-pokok Pikiran Tentang Paradigma dan Sistem Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
H. Musthafa Kamal Pasha, H. A. Rosyad Sholeh, dan H. Chusnan Jusuf, Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.
Keputusan Muktamar Ke-44 (Perh.), Cet. Edisi Revisi, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2009.
(http://www.anneahira.com/indonesia/budaya-indonesia.htm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apa komentarmu?